TMMD ke-113 Pengkoljagong Memberikan Sosialisasi Tentang Pernikahan Anak Usia Dini

    TMMD ke-113 Pengkoljagong Memberikan Sosialisasi Tentang Pernikahan Anak Usia Dini
    Kodim 0721/Blora menggandeng Dinas BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) Blora memberikan penyuluhan perikanan dini dan pemutaran film guna menekan tingginya angka pernikahan dini di desa Pengkoljagong Kecamatan Jati, Senin (06/6)

    BLORA - Malam hari tidak menyurutkan niat untuk mensukseskan program TMMD reguler ke-113 di desa Pengkoljagong Kecamatan Jati Kabupaten Blora, sehingga Kodim 0721/Blora menggandeng Dinas BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) Blora memberikan penyuluhan perikanan dini dan pemutaran film guna menekan tingginya angka pernikahan dini, Senin (06/6).

    Menurut Narasumber dari BKKBN Blora Bapak Anton masalah pernikahan dini menjadi masalah yang bisa dikatakan serius. Hukum perkawinan di negeri ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mana salah satu poin dalam undang-undang tersebut mensyaratkan, batas usia pernikahan adalah minimal 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan.

    Untuk mencegah dan menurunkan fenomena pernikahan usia dini, Sugiyono Kepala Desa Pengkoljagong berterima kasih atas penyuluhan dan sosialisasi yang dilaksanakan dalam rangka program non fisik TMMD Reguler Ke-113 yang telah bekerjasama dengan BKKBN Blora, kegiatan ini sangat baik karena memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait tentang Perkawinan. Dewasa ini banyak sekali kasus-kasus perceraian karena pernikahan dibawa umur.

    Pernikahan dini hanya akan berdampak negatif karena rentan terhadap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan perempuan sebagai korbannya dan pernikahan dini biasanya berlangsung tanpa kesiapan mental dari pasangan berakhir dengan perceraian.

    Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Pengkoljagong dan dihadiri oleh Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan puluhan warga Desa Pengkoljagong sebagai peserta sosialisasi pencegahan pernikahan anak usia dini.

    Blora Penyuluhan pernikahan dini TMMD reg ke-113 TMMD Pengkoljagong
    Purwanto

    Purwanto

    Artikel Sebelumnya

    Berpacu Dengan Waktu, Satgas TMMD dan Warga...

    Artikel Berikutnya

    Tim Wasev Itdam IV/Diponegoro Kunjungi Lokasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Jelang Pelantikan Prabowo, Rakyat: Selamat Datang Presiden Baru, Harapan Baru, Indonesia Baru
    Pesan Babinsa Koramil 08/Karanganyar Saat Hadiri Pelantikan Sekdes dan Kadus di Desa Undaan Kidul
    Rutan Blora Hadiri Sosialisasi Langkah Akhir Tahun Anggaran 2024 di KPPN Purwodadi
    DPR Setujui Herindra Jadi Kepala BIN, Perkuat Sinergi Intelijen dan Pertahanan

    Ikuti Kami