Blora - Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Blora mewujudkan keseriusan untuk mewujudkan Rutan yang bebas dari Peredaran Handphone, Pungli, dan Narkoba (Halinar) ditandai dengan dilaksanakan giat malam yang di ikuti oleh seluruh Petugas Rutan Blora, Rabu (17/05/2023).
Menurut Karutan Blora, Tri Joko, ini merupakan Komitmen bersama seluruh Pegawai Rutan Blora untuk melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan dan Perundang undangan yang berlaku , Tidak hanya untuk Pegawai, kegiatan ini juga menjadi Komitmen bagi seluruh WBP Rutan Blora agar berkomitmen untuk tidak memiliki barang barang terlarang seperti handphone dan Narkoba .
Dijelaskan Karutan Blora, bahwa Komitmen ini menindaklanjuti Surat Derektur Jendral Pemasyarakatan Nomor PAS - PK , 08.05-714!Tertanggal 5 Mei 2023 tentang Pelaksanaan Langkah Progressive sebagai tindak lanjut atas maraknya Pemberitaan Negatif terhadap Pemasyarakatan terkait , terutama yang berkaitan dengan Penyelanggunaan Narkoba , Penipuan Online , Pungli, dan lain lain .
Hal ini yang perlu diperhatikan dalam surat edaran tersebut adalah melaksanakan tugas sesuai dengan SOP dan Peraturan Perundang undangan yang berlaku , Serta memberikan sanksi terhadap Petugas dan warga Binaan yang melanggar.
Karutan Blora mengatakan bahwa Rutan Blora sangat tegas dalam menegakkan aturan dan memilili integritas yang tinggi.
"Saya yakin bahwa seluruh jajaran petugas Rutan Blora memiliki komitmen yang sama dalam menegakkan aturan yang berlaku dan saya berharap dapat dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, " terang Tri Joko. (MDI)
Baca juga:
Ini Keberhasilan Polri Ungkap Kasus Narkoba
|