Kemenkumham Jateng Beri Pemahaman UPT Pemasyarakatan Tentang Bantuan Hukum Gratis Bagi Tahanan

    Kemenkumham Jateng Beri Pemahaman UPT Pemasyarakatan Tentang Bantuan Hukum Gratis Bagi Tahanan

    SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, salah satunya melalui pemberian bantuan hukum gratis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah terakreditasi. Hal ini tentu sangat bermanfaat bagi masyarakat yang tidak mampu, khususnya bagi yang berstatus tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).

    Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara & Keamanan Jefri Purnama mengatakan bahwa banyak tahanan yang belum memahami konsep bantuan hukum dan pentingnya mendapatkan pemahaman tentang hal tersebut.

    “Bantuan hukum sebagai layanan gratis bagi tahanan yang tidak mampu, ” kata Jefri dalam kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Jawa Tengah yang berlangsung secara virtual, Kamis (14/12).

    Ia berharap melalui kegiatan ini dapat membantu mereka untuk menyelesaikan perkaranya dengan memanfaatkan bantuan hukum dari lembaga yang terakreditasi.

    Kepala Bidang Hukum Deni Kristiawan yang hadir pada kesempatan tersebut menerangkan bahwa kerjasama dengan LBH terakreditasi menjadi penting untuk memastikan layanan bantuan hukum diberikan secara gratis.

    “Sehingga bagi (tahanan) yang kurang mampu dapat dipastikan mendapat layanan bantuan hukum gratis tanpa dipungut biaya, karena sudah ditanggung oleh negara melalui Kanwil Kemenkumham Jateng sebagai pengawas, ” jelas Deni.

    Pada kegiatan tersebut, hadir secara langsung Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan TI Budi Yuliarno serta Penyuluh Hukum Madya R. Danang Agung Nugroho, dan Kasubid Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan, dan Rehabiltasi Khrisna Murti.

    Sementara mengikuti dari virtual tahanan dari Lapas/Rutan/LPKA seluruh Jawa Tengah. Dengan pemateri dari Direktur Organisasi Bantuan Hukum LPP Sekar Jepara Ana Khomsanah Damari, yang menjelaskan tentang hak mendapatkan bantuan hukum gratis sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

    kumhamsemakinpasti kanwilkemenkumhamjateng rutanblora
    Dheny Window

    Dheny Window

    Artikel Sebelumnya

    Keterlibatan Aktif: Peradi Ajarkan Warga...

    Artikel Berikutnya

    Inisiatif Humanis: Kemenkumham Jateng Perkuat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Bekerja Tanpa Cemas, Bansos Tetap Aman: BPJS Ketenagakerjaan Tepis Isu yang Resahkan Pekerja Informal
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Pedagang Pasar Muntilan Gelar Doa Bersama untuk Kemenangan Ahmad Luthfi - Taj Yasin

    Ikuti Kami