Beri Bantuan Hukum Secara Gratis, Tim Panwasda Bankum Kumham Jateng Pastikan Dokumen Pengajuan Bantuan Hukum Asli

    Beri Bantuan Hukum Secara Gratis, Tim Panwasda Bankum Kumham Jateng Pastikan Dokumen Pengajuan Bantuan Hukum Asli

    SEMARANG - Bantuan Hukum gratis merupakan salah satu program dari Kementerian hukum dan HAM yang diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Bantuan Hukum ini diberikan secara gratis kepada orang atau sekelompok orang miskin.

    Guna memastikan pemberian bantuan hukum tepat sasaran, Tim Panwasda Bantuan Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah melangsungkan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penyelenggaraan bantuan hukum, Senin (27/11).

    Kegiatan ini dilaksanakan dengan memeriksa dokumen-dokumen asli yang sudah diajukan melalui aplikasi Sidbankum. Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dituntut harus bisa menunjukkan dokumen asli.

    Sebelumnya Tim Panwasda telah melaksanakan pemeriksaan dokumen-dokumen pengajuan bantuan hukum dengan mendatangi langsung kantor OBH yang berada di Kota Semarang. OBH wajib untuk menunjukkan dokumen asli yang telah diunggah di aplikasi Sidbankum.

    "Meskipun pengajuan permohonan bantuan hukum dapat dilakukan secara online namun dokumen yang telah diunggah di aplikasi Sidbankum harus dapat ditunjukkan dokumen aslinya. Selain itu hal ini untuk persiapan reakreditasi di tahun 2024 mendatang, " ujar Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Dyah Santi Yunianingtyas.

    Masih dalam rangkaian kegiatan monev, Tim Panwasda sebelumnya telah kunjungi Lapas Kelas I Semarang Kamis (16/11) dan Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang Jumat (17/11).

    Berbeda dengan monev yang dilakukan di kantor OBH, monev bantuan hukum di Lapas Kelas I Semarang dan Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang ini dilaksanakan dengan cara mewawancarai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) satu persatu terkait bagaimana pelayanan bantuan hukum yang telah diterima.

    Sebelum wawancara, tim penyuluh Kanwil Kemenkumham Jateng telah menyampaikan standar layanan bantuan hukum kepada para WBP dan tahanan yang berada di Lapas Kelas I Semarang dan Lapas Perempuan Kelas IIA. Hal ini dilakukan agar para WBP dan tahanan mengetahui bahwa masyarakat yang mendapat bantuan hukum wajib dilayani dengan baik dan tidak dipungut biaya.

    kumhamsemakinpasti kemenkumhamri kanwilkemenkumhamjateng tejoharwanto
    Dheny Window

    Dheny Window

    Artikel Sebelumnya

    Upaya Hijaukan Lingkungan, Ka.Rutan Blora...

    Artikel Berikutnya

    Atas Kontribusi Kinerja Yang Apik Dalam...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Masyarakat Muntilan Gelar Doa Bersama untuk Kemenangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Ikuti Kami