Babinsa dan Bhabinkamtibmas Pasang Larangan Buang Sampah di Sungai

    Babinsa dan Bhabinkamtibmas Pasang Larangan Buang Sampah di Sungai

    BLORA - Babinsa desa Pelem anggota Koramil 01/Blora Sertu Sukimin bersama Bhabinkamtibmas Polsek Blora Aipda Ahmad Jaenuri dan warga RT 02 RW 03 desa Pelem memasang spanduk larangan membuang sampah di saluran sungai dikarenakan musim hujan sudah tiba guna antisipasi bencana alam banjir, Kamis (07/4). 

    Selain pemasangan larangan membuang sampah di sungai bagi masyarakat yang dapat menyebabkan banjir, Babinsa dan Bhabinkamtibmas juga berharap apabila ada yang mengetahui segera ditegur atau difoto sehingga terbukti yang membuang sampah di sungai ” 

    Saya berharap masyarakat mematuhi larangan membuang sampah di sungai yang dapat menyebabkan banjir, ”ujar Sertu Sukimin selaku Babinsa. 

    Secara terpisah, Danramil 01/Blora Kapten Inf Subeno membenarkan bahwa Babinsa dituntut untuk selalu hadir di desa termasuk ikut dalam kegiatan memasang larangan membuang sampah di sungai agar tidak terjadi banjir karena sampah di sungai, ” ujarnya.

    Blora Jateng
    Purwanto

    Purwanto

    Artikel Sebelumnya

    Jaga Sinergitas Wilayah Babinsa Komsos Bersama...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa - Bhabinkamtibmas Ajak Warga Sukseskan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Rutan Blora Hadiri Sosialisasi Langkah Akhir Tahun Anggaran 2024 di KPPN Purwodadi
    DPR Setujui Herindra Jadi Kepala BIN, Perkuat Sinergi Intelijen dan Pertahanan
    TMMD: Rumah Ibu Paini Kini Layak Huni, TNI Bawa Kebahagiaan ke Desa Sidomulyo
    TMMD: TNI dan Rakyat Bersatu Membangun Jalan untuk Masa Depan Desa

    Ikuti Kami